WahanaNews.co | Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Merujuk aturan tersebut, setidaknya terdapat 21 kondisi atau layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya.
Baca Juga:
Bupati Mukomuko Ajukan Anggaran Rp11 Miliar untuk Iuran JKN Warga Daerah
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
Baca Juga:
Bupati Sigi: Layanan Kesehatan Berdasarkan DTKS, Kartu Masagena Tidak Lagi Digunakan
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; atau
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Demikian daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan untuk diketahui masyarakat, terutama yang menjadi peserta aktif mengenai pelayanan serta hal-hal yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. [bay]