WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mulai 1 Januari 2025, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat baru berupa kompensasi sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan, ditambah tunjangan Rp2,4 juta per orang.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menekankan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja terdampak PHK, terutama menjelang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen di awal 2025.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
Melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pemerintah berupaya menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung mereka dalam masa transisi mencari pekerjaan baru.
Manfaat program ini tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta per orang. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan keterampilan agar pekerja lebih siap bersaing di pasar tenaga kerja.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan akses informasi lowongan melalui platform digital dan peluang mengikuti Program Prakerja.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Dengan kebijakan ini, kebutuhan dasar pekerja selama masa sulit diharapkan dapat terpenuhi, sekaligus memberikan peluang baru untuk mereka yang terdampak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.