WahanaNews.co | BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH).
Bahkan, nilai totalnya kali ini mencapai Rp 4,4 miliar.
Baca Juga:
BPJAMSOSTEK Targetkan Seluruh Pekerja Sulteng Terdaftar dalam Program Jamsostek Tahun 2025
Adapun pekerja yang meninggal atas nama Sonny Sofianto tersebut diketahui bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya.
Ia telah menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak tahun 1993.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menjelaskan ahli waris Sonny berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp 4,4 miliar.
Baca Juga:
BPJAMSOSTEK dan Pemprov Sulut Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi
Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta.
Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan. Tak hanya itu, manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.
Roswita menyampaikan sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai.
Namun, ia meyakini santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.
"Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalani WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarga," ungkap Roswita dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Roswita turut menanggapi hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman.
Diketahui, Ombudsman RI menemukan maladministrasi pada pelayanan kepesertaan dan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Mulai dari tidak kompeten dalam mengakuisisi kepesertaan hingga adanya penundaan pelayanan.
Temuan tersebut didapat usai Ombudsman menerima aduan dan melakukan investigasi pada bulan Oktober-November 2021.
Roswita mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari dan menghargai investigasi yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta ini.
Lebih jauh, Roswita menjelaskan sejak awal tahun 2021 BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT.
Sehingga pihaknya mampu mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05% di bulan Januari 2021 menjadi 95,01% di bulan Desember 2021.
Capaian tersebut terus meningkat, hingga pada semester pertama tahun 2022 success rate BPJAMSOSTEK mencapai 99,51%.
Menurut Roswita, catatan tersebut menunjukkan hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan.
Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim.
Salah satunya dengan meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu proses klaim juga menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Terkait dengan perluasan kepesertaan, lanjut Roswita, BPJAMSOSTEK menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026.
Pihaknya menjalankan berbagai strategi antara lain melakukan intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar & bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.
"Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia," pungkasnya. [rin]