Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta dan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan R42 juta.
BPJS Ketenagakerjan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah dan INASPOC yang telah memberikan perlindungan BPJAMSOSTEK kepada atlet, pelatif/ofisial, dan volunteer, sehingga para atlet mendapatkan kenyamanan dan ketenangan dalam bertanding.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Tonny berharap BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dapat selalu bersinergi memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja.
Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Yaitu ntuk melakukan optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan memastikan semua pekerja terlindungi BPJAMSOSTEK baik yang pekerja formal maupuan para pekerja informal. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.