WahanaNews.co | BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan siap hadir memberikan perlindungan kepada seluruh atlet, pelatih, hingga volunteer dalam pergelaran ASEAN Para Games ke-XI 2022 yang diselenggarakan di Solo, Jawa Tengah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Tonny W.K mengatakan seluruh atlet, pelatih/official, dan volunteer tersebut akan mendapatkan perlindungan dasar berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
"Atlet merupakan salah satu kategori pekerja yang mempunya risiko pekerjaan yang cukup tinggi, sehingga diperlukan preventif yang mutlak untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan," kata Tonny, Sabtu (30/7/2022).
Menurutnya terdapat 145 atlet dan 49 pelatih/official yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak hanya atlet dan pelatih, seluruh volunteer yang terlibat dalam menyukseskan event ASEAN Para Games 2022 juga terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Alokasikan Rp20 Miliar untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Wilayahnya
"Total 1398 volunteer telah terdaftar sebagai peserta," ujarnya.
Tonny juga menegaskan, jika terjadi insiden saat sedang bertanding maupun saat persiapan pihaknya siap memberikan perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa adanya batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis.
"Tentu harapan kita tidak ada yang mengalami insiden sehingga penyelenggaraan event olahraga ASEAN Para Games dapat berjalan dengan baik," katanya.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta dan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan R42 juta.
BPJS Ketenagakerjan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah dan INASPOC yang telah memberikan perlindungan BPJAMSOSTEK kepada atlet, pelatif/ofisial, dan volunteer, sehingga para atlet mendapatkan kenyamanan dan ketenangan dalam bertanding.
Tonny berharap BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dapat selalu bersinergi memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja.
Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Yaitu ntuk melakukan optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan memastikan semua pekerja terlindungi BPJAMSOSTEK baik yang pekerja formal maupuan para pekerja informal. [qnt]