WahanaNews.co | Buat kamu yang berniat membeli mobil, ada beberapa merek dan tipe yang mendapatkan diskon PPnBM. Mungkin saja salah satunya adalah mobil impianmu.
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang periode diskon PPnBM untuk mobil baru. Namun, tak semuanya mendapatkan diskon PPnBM 100%. Syarat diskon PPnBM tahun ini pun berbeda dengan tahun lalu.
Baca Juga:
Misi Toyota: Kendaraan Listrik Hemat Biaya Menuju Pasar Jepang
Kebijakan mengenai diskon PPnBM mobil baru tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Adapun mobil yang mendapat diskon PPnBM ada dua. Pertama adalah mobil LCGC. Kedua adakah kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dengan konsumsi bensin lebih dari 15,5 km/liter atau CO2 150 g/km, atau mobil diesel dengan konsumsi bensin lebih dari 17,5 km/liter atau CO2 150 g/km.
Syarat untuk mendapatkan diskon PPnBM antara lain jumlah pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 80%. Yang dimaksud dari local purchase meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu.
Baca Juga:
Toyota dan Daihatsu Kolaborasi Bikin Perusahaan Baru di Asia Pasific
Untuk LCGC, syarat mendapatkan diskon PPnBM adalah harga penjualan (on the road) paling banyak Rp 200 juta. Sementara untuk mobil 1.500 cc ke bawah syarat mendapatkan diskon PPnBM adalah harga paling rendah Rp 200 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Mobil apa saja yang dapat diskon PPnBM? Yang sudah dapat dipastikan adalah lima mobil LCGC. Saat ini, LCGC yang dijual di Indonesia antara lain:
- Toyota Calya
- Toyota Agya
- Daihatsu Ayla
- Daihatsu Sigra
- Honda Brio Satya