WahanaNews.co | Bagi Anda yang berencana membeli mobil, jangan kaget jika harganya kembali meroket.
Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan kepastian soal nasib pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% untuk mobil baru.
Baca Juga:
Jamin Kepastian Bagi Investor, Dubes Inggris Apresiasi Kepastian Hukum RI
Dengan peraturan yang ada saat ini, diskon PPnBM mobil baru berakhir kemarin, Jumat (31/12/2021).
Dalam PMK 120/PMK 010/2021, insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. Artinya, hari ini, Sabtu (1/1/2022) pemberian diskon PPnBM untuk mobil baru sudah berakhir.
Sempat muncul wacana PPnBM 0% diperpanjang bahkan sampai dipermanenkan. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah belum menentukan nasib relaksasi PPnBM mobil baru.
Baca Juga:
Daftar Mobil yang Bisa Dapat Diskon PPnBM Baru 2022
Presiden Joko Widodo meminta agar wacana itu dikaji lagi. Sri Mulyani mengatakan salah satu yang jadi pertimbangan adalah permintaan dari industri otomotif apakah sudah naik atau masih lemah.
"Untuk PPnBM mobil kita belum putuskan. Sama Presiden minta dikaji lagi, terutama tentu dikaitkan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus?" kata Sri Mulyani, Jumat (31/12/2021).
Dengan berakhirnya diskon PPnBM 0% kemarin, jangan kaget kalau tahun baru harga mobil bakal meroket. Apalagi, sejak 16 Oktober 2021, pemerintah mulai menerapkan skema PPnBM dengan penghitungan berdasarkan emisinya.