WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 13 pembeli unit apartemen Meikarta akhirnya menerima pengembalian dana (refund) dengan total mencapai Rp3,55 miliar.
Mereka diundang secara resmi ke kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) di Jakarta Pusat untuk bertemu langsung dengan Menteri PKP Maruarar Sirait dan CEO Lippo Group James Riady.
Baca Juga:
Menteri Maruarar Sirait Akan Panggil Bos Lippo Terkait Kasus Meikarta Mangkrak
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (22/5/2025) itu menjadi ajang laporan konsumen mengenai proses refund yang telah mereka terima.
Mayoritas dari mereka menyatakan rasa lega dan puas setelah perjuangan panjang menuntut pengembalian dana dari proyek hunian yang gagal serah terima unit tersebut.
“Saya mewakili ibu saya, Nurjana Lili. Saya sudah cek rekening tabungan saya. Saya sudah terima (dana refund) 15 Mei. Alhamdulillah saya happy. Ibu saya juga happy,” ujar Liana Lili, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Menteri Perumahan atas Komitmen Selesaikan Proyek Mangkrak Meikarta yang Disebut Salah Satu Ikon Aglomerasi Jabodetabekjur
Hal serupa disampaikan Rumondang Sinaga yang telah menanti selama delapan tahun untuk mendapatkan kembali uang dari dua unit apartemen senilai Rp480 juta. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Maruarar Sirait atas perannya dalam mempercepat proses pengembalian.
“Kita cukup senangnya, cukup berterima kasih dengan program yang diadakan oleh kementerian untuk menanggulangi masalah Meikarta,” ucapnya.
“Bersyukur dengan adanya hotline pengaduan yang dibentuk oleh kementerian. Terima kasih,” imbuhnya.
Namun, refund yang diberikan tidak sepenuhnya mencakup seluruh biaya yang telah dikeluarkan konsumen.
Dana pengembalian tidak mencakup pajak seperti PPh dan PPn, serta biaya booking fee yang telah dibayarkan sebelumnya.
Aminah, salah satu penerima refund, mengungkapkan bahwa klaim awalnya sebesar Rp241 juta, tetapi yang diterima hanya Rp215 juta.
“Selisih booking fee Rp2 juta, PPh Rp1,7 juta dan PPn Rp21,7 juta. Saya sudah berjuang dari awal 2024,” jelasnya.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menjelaskan bahwa pengurangan tersebut terjadi karena sebagian dana masuk ke pihak ketiga.
“Itu PPn masuk ke pemerintah pak. Booking Fee itu biasanya masuk ke broker. Jadi bukan ke pengembang,” ujar Fitra.
Kementerian PKP mencatat telah menerima 567 aduan terkait Meikarta, yang kini dibagi dalam empat tahap penyelesaian dengan total nilai klaim mencapai Rp113,25 miliar.
Rinciannya sebagai berikut:
Tahap I: 124 pelapor, total klaim Rp30,82 miliar
Tahap II: 274 pelapor, total klaim Rp73,84 miliar
Tahap III: 155 pelapor, total klaim Rp8,59 miliar
Tahap IV: 14 pelapor, nilai klaim masih dalam proses verifikasi
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 pelapor telah menerima dana refund dengan total nilai Rp3,55 miliar, baik dalam bentuk pengembalian uang maupun serah terima unit dari pengembang PT MSU.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]