WahanaNews.co | Sudah pasti, keberadaan listrik dalam rumah tangga sangatlah penting.
Listrik sangat mendukung aktivitas keseharian dan berbagai kegiatan produktif setiap orang.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Berbicara tentang listrik, simak berikut ini penjelasan lengkap mengenai apa itu kWH dan tarif adjustment.
kWH adalah Kilowatt hour atau kilowatt jam. kWH biasa digunakan untuk mengukur tagihan listrik rumah.
Semakin tinggi angka kWH yang dipakai di rumah, semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Lalu apa itu tarif adjustment? Tarif adjustment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besar faktor ekonomi mikro.
Alasan ada sistem tarif adjustment itu untuk dikenakan kepada konsumen mendekati biaya pokok penyediaan listrik (BPP).
Tarif Adjustment ini sebenarnya sudah diatur pada tahun 2014. hingga tahun 2022 sistem ini masih diberlakukan pada naik turun harga listrik.
Gunanya tarif Adjustment ini yaitu penyesuaian. Dalam rangka mempertahankan kelangsungan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.
Lalu apakah tarif Adjustment ini diberlakukan bagi para usaha kecil? Pihak PLN menyebut hal tersebut tidak.
Sebagai informasi, untuk golongan tarif adjustment pada tahun 2022 ini mungkin bisa dirubah sewaktu-waktu mengikuti aturan PLN.
Masih dikutip dari situs resmi PLN, tarif adjustment pada tahun 2014 berlaku untuk rumah tangga yang punya daya 450VA-900VA.
Pemerintah telah menetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM No.31 tahun 2014-2015 Dalam tarif baru ini terdapat 12 golongan tarif yang diberlakukan tarif adjusment.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan Peraturan Menteri ESDM No. 033 tentang biaya lain meliputi Biaya Penyambungan, Uang Jaminan Langganan, dan ketentuan lainnya. [qnt]