WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sepanjang tahun 2025, industri perbankan mikro nasional kembali diuji setelah tujuh bank dinyatakan bangkrut dan resmi kehilangan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebuah fakta yang langsung menyita perhatian publik sejak awal tahun.
Ketujuh bank tersebut seluruhnya berasal dari kelompok Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang dinilai gagal memulihkan kesehatan keuangannya meski telah berada dalam pengawasan intensif regulator.
Baca Juga:
Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Pencabutan izin usaha dilakukan OJK setelah berbagai upaya pembinaan dan penyehatan tidak membuahkan hasil, sehingga otoritas mengambil langkah tegas demi menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Pencabutan izin merupakan langkah terakhir setelah bank tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan dan tata kelola,” disampaikan otoritas pengawas dalam penjelasan resminya.
Setelah izin usaha dicabut, seluruh proses penyelesaian bank bangkrut tersebut secara otomatis beralih ke Lembaga Penjamin Simpanan sesuai mekanisme yang telah diatur undang-undang.
Baca Juga:
Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp299,39 Miliar
LPS memastikan simpanan nasabah tetap terlindungi selama memenuhi syarat penjaminan yang berlaku, termasuk batas maksimum nilai simpanan dan tingkat bunga yang dijamin.
“Nasabah diimbau tetap tenang dan mengikuti proses klaim yang diumumkan secara resmi oleh LPS,” demikian pernyataan lembaga penjamin simpanan tersebut.
Berdasarkan data terbaru OJK, hingga Selasa (30/12/2025), masih terdapat 1.468 BPR dan BPRS yang aktif beroperasi dan melayani masyarakat di berbagai daerah.