WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya besar-besaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memburu para pengemplang pajak kini mulai menunjukkan hasil signifikan setelah Rp 11,48 triliun berhasil dikumpulkan dari para penunggak hingga Selasa (19/11/2025).
DJP mencatat bahwa jumlah pemasukan tersebut berasal dari 104 wajib pajak yang telah melakukan pelunasan ataupun pembayaran angsuran dari total 201 penunggak pajak yang tengah menjalani proses penagihan.
Baca Juga:
Do’a Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada Senin (24/11/2025) menyampaikan bahwa angka Rp 11,48 triliun tersebut merupakan capaian sementara dengan target penghimpunan mencapai Rp 20 triliun hingga akhir tahun dari total kewajiban senilai Rp 60 triliun.
"DJP telah mengerahkan sejumlah langkah untuk memaksimalkan penagihan, dimulai dari penagihan aktif terhadap para pengemplang yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi dengan berbagai lembaga, mulai dari unit eselon satu Kementerian Keuangan hingga sektor jasa keuangan, juga dilakukan untuk memastikan proses penagihan berjalan optimal.
Baca Juga:
Guna Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif, Satlantas Polresta Jambi Gelar Razia Balap Liar Dan Knalpot Brong
Selain itu, DJP turut menjalin koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Badan Pemulihan Aset berkaitan dengan wajib pajak yang memiliki persoalan hukum dalam penyelesaian tunggakan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.