WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti fenomena mengkhawatirkan soal dana pemerintah daerah (pemda) yang menumpuk di bank tanpa digunakan.
Jumlahnya mencengangkan — mencapai Rp 234 triliun hingga akhir September 2025, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 15 Oktober 2025.
Baca Juga:
Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks, Purbaya Murka dan Ancam Pecat
Menurut Purbaya, dana sebesar itu bukan karena kekurangan anggaran, melainkan akibat lambatnya realisasi belanja APBD di berbagai daerah.
“Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat. Sekali lagi, (untuk) memastikan uang itu benar-benar bekerja untuk rakyat,” ujar Purbaya dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Ia menjelaskan, lambannya serapan anggaran di daerah menyebabkan uang mengendap di rekening bank dan tidak segera dioptimalkan untuk pembangunan.
Baca Juga:
Purbaya Siapkan WA Pengaduan, Masyarakat Bisa Laporkan Petugas Pajak dan Bea Cukai Nakal Tanpa Perantara
“Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang menganggur di bank sampai Rp 234 triliun. Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” katanya.
Purbaya menegaskan, pemerintah pusat telah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat dan dalam jumlah besar sepanjang tahun ini.
Tercatat, realisasi transfer anggaran ke daerah selama 2025 mencapai Rp 644,9 triliun, meningkat dibanding periode sebelumnya.
Ia mengingatkan para kepala daerah agar segera memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan produktif, bukan sekadar menunggu akhir tahun.
“Pesan saya sederhana, dananya sudah ada, segera gunakan, jangan tunggu akhir tahun. Gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Inilah daftar 15 pemerintah daerah dengan nilai simpanan tertinggi di bank berdasarkan data Kementerian Keuangan:
Provinsi DKI Jakarta – Rp 14,6 triliun
Provinsi Jawa Timur – Rp 6,8 triliun
Kota Banjar Baru – Rp 5,1 triliun
Provinsi Kalimantan Utara – Rp 4,7 triliun
Provinsi Jawa Barat – Rp 4,1 triliun
Kabupaten Bojonegoro – Rp 3,6 triliun
Kabupaten Kutai Barat – Rp 3,2 triliun
Provinsi Sumatera Utara – Rp 3,1 triliun
Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp 2,6 triliun
Kabupaten Mimika – Rp 2,4 triliun
Kabupaten Badung – Rp 2,2 triliun
Kabupaten Tanah Bumbu – Rp 2,11 triliun
Provinsi Bangka Belitung – Rp 2,10 triliun
Provinsi Jawa Tengah – Rp 1,9 triliun
Kabupaten Balangan – Rp 1,8 triliun
Purbaya mengungkapkan bahwa jumlah dana menganggur tahun ini menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Berdasarkan catatan Kemenkeu, sejak 2021 hingga 2025 tren simpanan dana daerah di perbankan cenderung naik turun.
Pada 2021 tercatat Rp 194,1 triliun, naik menjadi Rp 223,8 triliun pada 2022, kemudian menurun ke Rp 211,7 triliun pada 2023 dan Rp 208,6 triliun di 2024.
Namun, pada 2025, jumlahnya justru melonjak hingga Rp 234 triliun — menandai rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]