WahanaNews.co, Jakarta - Sektor perumahan menjadi salah satu sektor yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Berbagai bentuk dukungan Pemerintah untuk sektor perumahan telah diberikan, antara lain pemberian insentif fiskal termasuk fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah umum/tapak dan rumah susun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan antara Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan yakni PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dengan BP Tapera.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
“Program FLPP ini juga merupakan terobosan kebijakan Pemerintah di bidang perumahan guna meningkatkan aksesibilitas MBR terhadap kredit pembiayaan perumahan,” ungkap Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono dalam Kunjungan ke Lokasi Perumahan KPR FLPP Bengkulu, Kamis (14/09).
Sejak tahun 2010, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk program FLPP total sebesar Rp108,5 triliun yang disalurkan dalam bentuk dana bergulir maupun melalui Penyertaan Modal Negara. Secara keseluruhan, kinerja penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 hingga semester I tahun 2023 adalah sebesar Rp111,46 triliun untuk membiayai 1.269.112 unit rumah.
”Penyaluran FLPP juga telah berhasil menahan pertumbuhan laju backlog mismatch kepemilikan perumahan di angka 12,72 juta unit rumah,” jelas Arief.
Baca Juga:
Selenggarakan Forum Bakohumas, Kemenkeu Tekankan Langkah-langkah Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan program FLPP merupakan salah satu program di sektor perumahan yang memungkinan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah. Suku bunga yang diberikan kepada MBR maksimal 5% fixed sampai dengan 20 tahun.
”Program FLPP merupakan wujud nyata dari kehadiran Pemerintah untuk sektor perumahan yang memungkinkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar,” kata Ananta. Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Jumat (15/9).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.