WahanaNews.co, Jakarta - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menilai bahwa pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian sama sekali tidak menghambat produksi sektor elektronika dalam negeri.
Melainkan, dengan adanya larangan dan pembatasan dari pertek tersebut, membuat iklim industri nasional lebih terjamin, khususnya untuk meningkatkan daya saing.
Baca Juga:
Pemprov Kalbar Sosialisasikan Legalitas Ekspor Kratom Sebagai Sumber Pendapatan Masyarakat Hulu
"Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika," kata Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/5/2024).
Dirinya mengatakan regulasi impor terbaru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang secara teknis dalam aturan tersebut tak lagi memerlukan pertek, dikhawatirkan bisa berdampak buruk pada industri dalam negeri.
Hal itu karena pertimbangan teknis merupakan salah satu instrumen penting untuk mengendalikan barang impor yang masuk agar tak mendominasi pasar domestik.
Baca Juga:
Lampaui Rp 565 Triliun, Tren Investasi Manufaktur Melesat di Dekade Terakhir
"Jadi, bukan saja mempermudah impor, aturan ini berpotensi masuknya produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutamanya Tiongkok," katanya.
Selain itu, dirinya mengatakan, dengan adanya relaksasi barang impor tersebut juga berpotensi bisa menghambat realisasi investasi perindustrian nasional. Sehingga dalam jangka panjang berpotensi membawa Indonesia ke arah deindustrialisasi.
"Dalam jangka panjang, dampak deindustrialisasi akan terjadi. Yang pasti saat ini rencana investasi penambahan lini dan/atau kategori baru hampir semuanya ditahan," ujarnya.