WahanaNews.co | Media sosial dihebohkan sebuah utas terkait pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) asal Pekanbaru, Riau, yang mengaku mendapatkan tagihan jumbo, sebesar Rp 41 juta.
Menanggapi hal ini, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan, terdapat empat golongan pelanggaran penggunaan listrik.
Baca Juga:
Maraknya Penyalahgunaan Arus untuk 'Strum' Manusia, ALPERKLINAS Desak PLN Perketat Pengawasan
"Jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan," tutur Gregorius, Sabtu (27/8/2022).
Pertama, pelanggaran golongan I (P-I), yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik, seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yang berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Ancaman 'Power Wheeling' dalam RUU EBET Prolegnas 2025
"Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter," ujar dia.
Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) atau pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Contoh pelanggaran ketiga ini, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh meter dan pembatas.
Kemudian pelanggaran keempat, yakni pelanggaran golongan IV (P-IV) atau pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Ia juga menegaskan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan selama 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Aturan ini tertulis dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat," ungkap Gregorius.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek listrik secara berkala agar terhindar dari tagihan "tiba-tiba" akibat pelanggaran listrik.
Selain itu, tujuannya adalah memastikan instalasi listrik di rumah maupun di kWh meter PLN tidak ada masalah, terlebih untuk masyarakat yang hendak menyewa atau membeli sebuah rumah.
"Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan," ucapnya.
"Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan," ungkap dia. [qnt]