WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan perlindungan hak-hak konsumen tetap menjadi prioritas di tengah gangguan pasokan listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Selain merespons berbagai keluhan masyarakat, Kemendag juga mendorong penyampaian informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan, proses pemulihan, hingga mekanisme perlindungan konsumen yang berlaku.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang maupun jasa yang diperdagangkan. Pelaku usaha juga diwajibkan menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Kemendag Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan TEI 2026 untuk Perluas Pasar Ekspor
"Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan, termasuk memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, serta langkah penanganan yang dilakukan PLN terkait gangguan pasokan listrik yang memengaruhi aktivitas masyarakat," ujar Moga.
Senada dengan itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk memantau perkembangan penanganan gangguan sekaligus memastikan hak-hak konsumen tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen, Kemendag membuka sejumlah kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0853-1111-1010, surat elektronik ke [email protected], maupun layanan telepon di (021) 3441839. Saluran tersebut disediakan untuk memberikan layanan yang cepat, responsif, dan mudah dijangkau masyarakat.
Baca Juga:
Kemendag Tetapkan HPE dan HR Emas Periode I Juli 2026, Turun 5,36 Persen
Berdasarkan hasil koordinasi dengan PLN, pemadaman listrik yang meluas di Pulau Sumatra pada 22–24 Mei 2026 diduga dipicu putusnya jalur transmisi. Hasil identifikasi dan investigasi awal Bareskrim Polri menunjukkan gangguan tersebut disebabkan faktor teknis yang diperparah kondisi cuaca ekstrem sehingga menyebabkan kabel transmisi terputus.
Sementara itu, pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa dipicu gangguan teknis pada dua pembangkit listrik milik Independent Power Producer (IPP) yang mengakibatkan keduanya keluar dari sistem kelistrikan Jawa.
PLN menyatakan kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa terus membaik. Hingga 21 Juni 2026, pelaksanaan pemadaman bergilir berhasil diminimalisasi seiring pulihnya pembangkit dan terjaganya pasokan energi primer yang dibutuhkan untuk operasional pembangkit listrik.