WahanaNews.co, Jakarta - WRP Indonesia membuat kontroversi karena memutus hubungan kerja (PHK) karyawannya yang mengajukan cuti melahirkan.
Kabar ini mencuat pertama kali pada 20 November 2023 melalui akun X @xyliaxylio. Sang pemilik akun mengatakan mulanya ia ingin mengajukan cuti karena usia kehamilannya sudah menginjak 7 bulan.
Baca Juga:
Pelaku Curas Di Sibolga Ternyata Oknum TNI AD Di Pecat
Namun, hak cuti tersebut diklaim dipersulit sang bos. Alih-alih diizinkan, perusahaan malah meminta HRD menurunkan statusnya dari karyawan tetap menjadi freelance.
"Dan kemudian mengancam akan memberhentikan saya begitu saja dengan alasan agar saya tahu posisi saya," katanya dalam utas tersebut dilansir CNNIndonesia.
Empat hari berselang, ia mengabarkan pada akhirnya WRP memecatnya. Kendati begitu, sang pekerja dijanjikan pesangon dua kali gaji.
Baca Juga:
Konsumsi Sabu Pakaian Dinas, Emak-Emak Jermal 15 Minta Kapolda dan Kapolrestabes Pecat Oknum Bripka CS
Pemilik akun @xyliaxylio itu mengaku keberatan dengan keputusan tersebut. Di lain sisi, ia mengaku sudah lelah dan stres dengan sikap perusahaan yang mempersulit keinginannya melahirkan dengan tenang serta nyaman.
Pihak WRP tak langsung meminta maaf atau mengklarifikasi kasus viral tersebut. Mereka malah menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
Setelah beberapa hari, barulah CEO WRP Kwik Wan Tien muncul di publik. Ia akhirnya mengunggah permohonan maaf melalui akun Instagram @wrpdiet_official.
"Sehubungan dengan adanya perbincangan yang cukup ramai di media sosial, pada kesempatan ini, pertama-tama saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang setulus-tulusnya kepada karyawan kami, seluruh stakeholder, dan serta masyarakat yang telah setia mendukung WRP Indonesia. Kami menyadari adanya beberapa langkah kami yang telah menimbulkan kesalahpahaman dan kegelisahan," kata Kwik Wan Tien pada Selasa (28/11/23).
"Saya menyesali ketidaknyamanan yang terjadi. Dan kejadian beberapa hari ini juga merupakan proses pembelajaran dan perbaikan bagi kami. Saya dan WRP Indonesia berkomitmen akan bertanggung jawab penuh atas situasi saat ini dan kami juga berjanji akan melakukan perbaikan-perbaikan yang menyeluruh guna memastikan kesejahteraan yang terbaik, bagi semua karyawan dan stakeholder kami ke depannya," sambungnya.
Kemnaker ancam sanksi kepada WRP Indonesia
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor ikut bersuara soal kasus PHK sepihak ini. Ia berjanji akan terus menelusuri kasus tersebut, termasuk mengumpulkan informasi dari dinas ketenagakerjaan terkait.
Meski belum banyak data yang didapat Kemnaker, Afriansyah mengancam WRP Indonesia dengan sanksi yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Cuti hamil selama 3 bulan menjadi hak karyawan. Ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003," kata Afriansyah mengutip Pasal 82 beleid tersebut, Rabu (29/11/23).
"Dalam hal cuti hamil tidak diberikan, maka sanksi akan diberikan kepada perusahaan. Sanksinya pidana 1 tahun sampai 4 tahun penjara atau denda Rp100 juta-Rp400 juta," tegasnya.
[Redaktur: Sandy]