WAHANANEWS.CO, NTT - Dua anggota polisi dari Polda NTT diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Kedua anggota tersebut adalah Brigpol L dan Ipda H yang telah disidang oleh Majelis Etik Polri di Ruang Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda NTT, pada Kamis (20/3/2025) kemarin.
Baca Juga:
Mahasiswi di Kupang Jadi Pemasok Bocah Usia 5 Tahun Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, jika sidang tersebut dibagi jadi 2 sesi. Pertama, Brigpol L yang disidang.
"Brigpol L, anggota Ba Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ujarnya dikutip dari kumparan, Minggu (23/3/2025).
Lantas berdasarkan surat PUT KKEP/13/III/2025, dia diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga:
Terbukti Melakukan Hubungan Sesama Jenis, 2 Anggota Polda NTT Dipecat
Sementara pada sesi berikutnya, majelis etik menggelar sidang untuk Ipda H. Ia adalah personel Ditlantas Polda NTT.
"Dengan alasan yang serupa, melakukan hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, ia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri," ucap Henry.
Tak ada pertimbangan yang meringankan, bagi Ipda H. Meski ia sudah 19 tahun berdinas di Polri dan memiliki rekam jejak baik selama berdinas. Ia tetap dikenai sanksi PTDH karena disebut tidak kooperatif dan perbuatan yang ia lakukan tidak mencerminkan disiplin institusi.