WAHANANEWS.CO, JABAR - Seorang pria bernama Tedy Setiawan digugat Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat untuk dicabut status ayahnya karena tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Dilansir dari Kumparan, Kasi Intel Kejari Karawang, Sigit Muharam, menjelaskan gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkara: 1126/Pdt.G/2025/PA.Krw, dan telah memasuki sidang pertama pada Kamis (10/4/2025).
Baca Juga:
Pecat Sekdes Secara Sepihak, Kades Masundung Akan Diperiksa Inspektorat
Kata dia, gugatan tersebut mengacu pada Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
"Bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Tim JPN kepada Tergugat atas dasar perbuatan melawan hukum Tergugat yaitu penyalahgunaan kekuasaan orang tua telah berkelakuan buruk sebagai orang tua terhadap anak kandung tergugat," ujar Sigit, Sabtu (12/4/2025).
Tergugat dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 315/Pid.B/2024/PN.Kwg tanggal 21 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Heboh! WRP PHK Karyawan yang Ajukan Cuti Melahirkan
"Di mana tergugat dalam putusan itu terbukti melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya selaku orang tua kandung," papar dia.
Atas tindakannya, tergugat dijerat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Sigit menyebut gugatan 'pemecatan' status ayah ini menjadi sejarah baru yang dicetak oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) Kejari Karawang.