WahanaNews.co | Menteri BUMN Erick Thohir menduga ada tindak korupsi di dalam tubuh PT Perkebunan Nusantara (Persero) sehingga menimbulkan hutang sampai Rp 43 triliun.
"PTPN punya utang Rp 43 triliun merupakan penyakit lama, dan ini korupsi terselubung yang memang harus dibuka dan dituntut yang melakukan ini," papar Erick saat rapat dengan Komisi VI DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga:
Ultimatum Keras Setelah Kekalahan Telak Timnas dari Jepang, Erick Thohir Ancam Mundur dari PSSI
Menurut Erick, saat ini Kementerian BUMN sedang melakukan restrukturisasi utang PTPN, di mana mayoritas merupakan utang dari kepengurusan lama.
"Setelah direstrukturisasi PTPN harus melakukan efisiensi besar-besaran terhadap operasionalnya, lalu corporate action salah satu dituntut supaya ketika utangnya diperpanjang, tetap ada cash yang masuk dari bank-bank yang memberi pinjaman," tuturnya.
"Bank-banknya tidak hanya Himbara, banyak bank asing, swasta, sehingga kalau tidak terbayar bisa kolaps, di situlah kami berinisiasi selain efisien, peningkatan produksinya," sambung Erick.
Baca Juga:
Menteri BUMN Angkat Kembali Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PT PLN
Di sisi lain, Erick juga mengungkap perusahaan pelat merah yang sengaja memoles kinerja perusahaan untuk mendapatkan bonus maupun tatiem.
"Tidak sesuai dengan polesan buku yang kadang-kadang menerbitkan surat utang dipakai buat bonus dan tantiem, di tahun pertama kita menemukan itu," ucap Erick.
Menurut Erick, perilaku BUMN tersebut sangat tidak beretika dan perlu dihukum.
"Ini sesuatu yang tidak sangat etikal, dan musti ini harus dihukum," ucapnya. [rin]