WahanaNews.co | Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lebih dari 300 karyawan.
Jumlah pesangon atau kompensasi yang ditawarkan rata-rata 37 kali upah dan tertinggi mencapai 75 kali gaji.
Baca Juga:
Riwayat Indosat Dibeli Soeharto dari AS, Dilepas Megawati ke Singapura
SVP-Head of Corporate Communication IOH, Steve Saerang kepada media mengatakan, langkah ini disebut rightsizing karena diberlakukan saat perusahaan dalam keadaan keuangan yang sangat baik.
Rightsizing adalah perubahan organisasi yang menyebabkan ada beberapa fungsi yang hilang.
Karyawan yang fungsinya hilang dan tidak ada dalam organisasi baru, ditawarkan kompensasi hingga 75 kali upah
Baca Juga:
Kabel Indosat dan Telkom Diputus Pemerintah Kota Depok
"Kompensasi yang diberikan rata-rata per karyawan adalah 1 miliar rupiah dan paling tinggi adalah 4,3 miliar rupiah," kata Steve, Jumat (23/9/2022).
Lantas jabatan apakah yang mendapat pesangon paling tinggi?
Steve menjelaskan, level karyawan yang terkena kebijakan rightsizing ini adalah dari level staf hingga yang tertinggi adalah Senior Vice President (SVP). Dengan demikian level SVP adalah yang mendapatkan jumlah pesangon paling tinggi.