Oleh karena itu, Kemenperin menyambut baik langkah PT TMAI untuk mencapai target awal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 41%, dan mendorong agar capaian tersebut terus ditingkatkan.
“Kami juga tengah menyiapkan reformasi tata cara penghitungan nilai TKDN, untuk mempercepat proses, mempermudah mekanisme, dan mengurangi beban biaya sertifikasi. Reformasi ini akan membuka ruang lebih luas bagi investasi baru dan usaha dalam negeri,” jelasnya.
Baca Juga:
Menperin: Banjiri E-Katalog Dengan Produk Industri Dalam Negeri
Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Minggu (22/6).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.