WahanaNews.co | Pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, tidak terdapat alokasi anggaran kendaraan listrik dinas pejabat pemerintah di kementerian lembaga (K/L)
"Aslinya ini buat kendaraan EV (electric vehicle) anggarannya tidak ada," ujar Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya di Bogor, Jawa Barat, Sabtu 5 November 2022.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
Made mengatakan, terkait rujukan mobil listrik yang akan digunakan untuk dinas pejabat Kemenkeu tidak memiliki rujukan, seperti harga dan standar yang akan digunakan. "Kita enggak punya referensi mobil listrik ini belum ada," ujarnya.
Made menjelaskan, hal itu berbeda dengan kendaraan dinas yang digunakan saat ini karena telah memiliki standar seperti menteri dengan CC mobil 3.500. Dan 3.000 CC setingkat eselon I, II. Selain itu kata dia, harga kendaraan listrik jauh lebih mahal bila dengan mobil konvensional yang digunakan para pejabat saat ini.
"Jadi buat ukuran mobil listrik ini lebih mahal dari beli mobil konvensional. Jadi anggaran khusus ini belum ada," imbuhnya.
Baca Juga:
Neta Luncurkan Model Ketiga Mobil Listrik di Indonesia, Dukung Pengurangan Emisi Karbon
Sebelumnya, Presiden Republik Joko Widodo mengeluarkan instruksi untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik.
Di mana, kendaraan operasional para pejabat baik di jajaran pemerintah pusat maupun daerah untuk beralih menggunakan mobil listrik. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada Selasa 13 September 2022. Agar mobil konvensional atau yang gunakan BBM untuk diganti ke yang memakai tenaga listrik. Presiden Jokowi jajal mobil listrik di Batang, Jateng.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," bunyi diktum pertama Inpres Nomor 7 Tahun 2022.