WahanaNews.co | Pertamina bakal membatasi pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan Solar. Pembatasan ini dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran bagi yang berhak.
Sebab, pemerintah telah menganggarkan ratusan triliun untuk subsidi energi tersebut tahun ini. Jika dibatasi, maka stok dari BBM bersubsidi tersebut bisa tak mencukupi. Untuk itu, berikut ini konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Mengutip laman resmi MyPertamina, Rabu (29/6/2022), pemerintah saat ini tengah merevisi Perpres No 191 tahun 2014, terkait kategori konsumen yang berhak membeli Pertalite. Namun saat ini, kendaraan yang akan dibatasi rencana ialah kendaraan dengan mesin cc besar.
Sedangkan untuk kategori konsumen pengguna solar bersubsidi atau biosolar, masih mengacu pada Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu:
1. Kendaraan pribadi
Kendaraan umum plat kuning
Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
Baca Juga:
Pertamina Manfaatkan Potensi Alam untuk Serap Karbon Lewat Dua Inisiatif Terintegrasi
2. Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
3. Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
4. Layanan Umum/ Pemerintah
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.
5. Usaha Mikro / UMKM
Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Demikian informasi tentang daftar konsumen yang saat ini diperbolehkan membeli Pertalite dan Solar. [qnt]