WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tiga tersangka tersebut adalah DR, WER, dan EL.
Baca Juga:
Fakta Baru Sebelum Winda Lorenza Tewas, Ada Jam Tag Heuer Rp65 Juta dari Orlando Sianipar
“Para tersangka kemudian kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 4-23 Agustus 2026,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia mengatakan DR selaku Direktur Enterprise and Business Service pada perusahaan negara bidang telekomunikasi tahun 2017-2019 ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Sementara untuk WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement pada perusahaan negara bidang telekomunikasi tahun 2012-2020, dan EL selaku mantan pegawai perusahaan negara tersebut sekaligus pemilik PT PCS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:
Duit Iklan Bank BJB Rp409 Miliar Diusut KPK, 4 Tersangka Langsung Masuk Tahanan
Lebih lanjut dia mengatakan para tersangka ditahan karena disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Kasus tersebut terungkap saat KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024.
Sejumlah saksi kemudian telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.