WahanaNews.co | Belakangan bermunculan berbagai jenis aplikasi penghasil uang yang menjanjikan imbalan bagi para pengguna, setelah menyelesaikan tugas tertentu.
Biasanya, pengguna mendapatkan instruksi untuk menuntaskan tugas seperti mengisi survei, menonton video, membaca artikel, memainkan permainan, sampai mengundang orang lain. Selain uang, hadiahnya bisa berupa pulsa, voucher, dan sebagainya.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Meskipun menggiurkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata sudah lama memperingatkan bahwa lembaga pengawas jasa keuangan itu tidak pernah memberikan izin terhadap aplikasi penghasil uang.
OJK menegaskan bahwa tidak ada aplikasi penghasil uang yang resmi berizin dari OJK.
"Wajib Tahu, OJK Tidak Pernah Memberikan Izin ke Aplikasi Penghasil Uang," tulis OJK dalam unggahan di Instagram resminya, dikutip Selasa (6/6/2023).
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
OJK mengusulkan agar masyarakat mengecek dulu kebenaran informasi soal aplikasi penghasil uang. Masyarakat dapat menindaklanjuti informasi aplikasi penghasil uang yang dterima dengan menghubungi kontak OJK 157.
Bisa melalui media sosial resminya @kontak157, email [email protected], atau telepon 157, mau pun chat WA 081 157 157 157.
Pada sekitar bulan April lalu, beredar sebuah informasi berupa aplikasi penghasil uang yang berizin dan terdaftar resmi OJK. Informasi tersebut juga memberikan daftar sepuluh aplikasi penghasil uang.