WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemantauan rekam jejak keuangan dan skor kredit kini makin praktis. Masyarakat Indonesia dapat mengecek sendiri status pinjaman, riwayat pembayaran, hingga tingkat kelayakan kredit secara mandiri dan gratis secara daring (online).
Namun, penting untuk dicatat bahwa layanan pengecekan ini tak lagi memakai istilah BI Checking yang dahulu dikelola oleh Bank Indonesia. Sejak 2018, wewenang tersebut telah beralih sepenuhnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca Juga:
Komisi I DPR Dukung Perpres Pertahanan 2025-2029, Dave: Penting Jaga Keutuhan Bangsa
OJK menyediakan platform resmi bernama iDebku melalui situs idebku.ojk.go.id. Layanan terintegrasi ini terhubung langsung dengan kantor pusat dan seluruh kantor regional OJK di Indonesia, sehingga keakuratan dan keabsahan datanya terjamin secara hukum.
Lewat layanan iDebku, nasabah bisa memantau seluruh gurita utang yang tercatat atas nama mereka-mulai dari bank konvensional, bank syariah, perusahaan pembiayaan (multifinance), hingga penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech lending.
Apa Saja Isi Laporan SLIK OJK?
Baca Juga:
OJK Catat Kredit Macet Pinjol 4,62 Persen, Pengamat Sebut Jadi Alarm Dini
Informasi yang tersaji di dalam laporan SLIK OJK terbilang sangat komprehensif. Laporan ini merinci seluruh fasilitas kredit yang pernah atau sedang berjalan, antara lain:
1. Kredit Modal Kerja & Kredit Investasi
2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Apartemen