WAHANANEWS.CO, Jakarta - Konsumen kini mendapat perlindungan lebih ketat dari risiko informasi keuangan yang menyesatkan, terutama yang disampaikan financial influencer di ruang publik maupun media digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Penyampai Informasi atau financial influencer.
Baca Juga:
Ketua BEM FH UBK Minta Maaf Usai Akui Terima Uang Rp 20 Juta Sebelum Demo
Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan setiap informasi mengenai produk dan layanan keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak berpotensi menyesatkan konsumen dan masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang berlaku sejak diundangkan pada Kamis (4/6/2026).
Dalam beleid tersebut, Penyampai Informasi dilarang menjanjikan kepastian keuntungan atas produk dan/atau layanan sektor jasa keuangan apabila tidak sesuai dengan karakteristik produk maupun layanan yang ditawarkan.
Baca Juga:
Bukan Menyerahkan Diri, Taufik Hidayat Ditangkap Setelah Pelariannya Terendus Polisi
Penyampai Informasi juga dilarang memasarkan produk dan/atau layanan sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK.
"Penyampai Informasi menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan; tidak memublikasikan dan/atau memasarkan produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK; tidak bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas berwenang; dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (24/6/2026).
Ketentuan itu menjadi pagar penting agar masyarakat tidak mudah terjebak promosi investasi, pinjaman, asuransi, atau produk keuangan lain yang dikemas menarik tetapi berisiko merugikan konsumen.