WahanaNews.co | Sejumlah korban PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life/PT WAL) mempertanyakan nasib dana mereka setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan itu.
OJK mencabut izin WanaArtha Life per Senin 5/12) karena perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
Pipit, salah satu korban WanaArtha, mengaku menjadi nasabah sejak 2019 dengan membeli produk asuransi jiwa bernama Wana Multi Protector Syariah senilai Rp 250 juta.
Ia mengatakan dana tersebut memang belum saatnya dicairkan. Namun, ia mulai merasa khawatir ketika WanaArtha menunda membayar kewajiban klaim asuransi sejumlah nasabah yang sudah jatuh tempo pada 2020.
Penundaan terjadi karena rekening efek milik perusahaan diblokir karena dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Setelah melalui beberapa proses peradilan, dana WanaArtha sebesar Rp2,4 triliun akhirnya disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Kasus Asuransi PT Axa Financial Indonesia
Puput menjelaskan WanaArtha sempat melakukan upaya keberatan terhadap penyitaan rekening efek yang dikaitkan dengan Jiwasraya dan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dikembalikan sepenuhnya kepada perusahaan.
Namun, Kejagung melakukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2022 dan dana WanaArtha sebesar Rp 2,4 triliun kembali disita.
"Jadi dana yang kemarin diblokir, disita, terus kita sempat menangkan bahwa kita tidak terkait Jiwasraya ternyata malah dirampas oleh negara sebesar Rp2,4 triliun," ujarnya kepada wartawan..
Tidak hanya masalah dana yang dibekukan, nasabah semakin dibingungkan dengan masalah internal perusahaan di mana terjadi kasus penggelapan polis pada Agustus 2022. Dalam kasus itu, tujuh orang tersangka di antaranya merupakan petinggi WanaArtha.
Pipit mengatakan WanaArtha saat itu hanya menjelaskan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri. Namun, WanaArtha tak kunjung memberikan penjelasan terkait dana nasabah hingga OJK mencabut izin usaha di awal bulan ini.
Ia menilai langkah OJK itu justru membuat dana nasabah semakin tidak menemukan kejelasan.
"Kami terkejut adanya pencabutan izin WanaArtha yang akhirnya memupuskan semua harapan kami. Berarti kan semua dana kami tidak akan kembali utuh," ujarnya.
Korban lainnya, Like, membeli produk Wana Saving Plus senilai Rp2,5 miliar. Ia mengatakan dana tersebut seharusnya cair pada 2020, namun WanaArtha tidak kunjung memberikannya hingga saat ini.
Ia pun menilai pencabutan izin perusahaan oleh OJK semakin mempersulit nasabah mendapatkan dananya kembali.
"Menurut saya malah merugikan sekali kalau izin usahanya dicabut, dari pihak WanaArtha malah jadinya (menganggap) kasus ini hilang," ujarnya.
Hal serupa juga dialami oleh Laura yang membeli produk Wana Saving Plus di WanaArtha senilai Rp4,7 miliar dan dana produk lainnya sehingga total dananya hampir Rp5 miliar. Dana tersebut seharusnya dicairkan pada 2020, tetapi tidak kunjung menemukan kejelasan.
Ia berani menaruh dana sebanyak itu karena merasa WanaArtha sangat aman karena diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. WanaArtha bahkan menerima sejumlah penghargaan yang membuatnya semakin percaya dengan perusahaan tersebut.
Namun melihat situasi seperti saat ini, ia pun mempertanyakan perlindungan pemerintah terhadap nasabah asuransi.
"Kita ini sebagai rakyat kan malas ya liatnya disuruh investasi di negara sendiri tapi istilah kasarnya kayak dirampok. Jadi gimana rasanya percaya masyarakat di negara ini kalau sistemnya begitu," ujarnya. [rna]