WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) resmi melayangkan somasi kepada PT Prudential Life Assurance terkait penolakan klaim nasabah.
Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah klaim meninggal dunia senilai Rp 3.998.250.000,- yang diajukan nasabah ditolak tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga:
Kebakaran Tamansari Glodok, Pemprov DKI Lakukan Pendataan Untuk Asuransi Korban
"Hari ini, Senin, 24 Maret 2025, kami secara resmi mengirimkan surat somasi kepada PT. Prudential Life Assurance. Penolakan klaim yang dilakukan perusahaan ini terkesan mempersulit nasabah dan tidak memiliki dasar yang jelas," ujar Zentoni.
Menurutnya, penolakan tersebut merupakan bentuk wanprestasi atau cidera janji yang dilakukan oleh PT. Prudential Life Assurance terhadap para nasabahnya. Hal ini, kata Zentoni, telah diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Zentoni juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 83/PUU-XXII/2024 tertanggal 3 Januari 2025 yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan polis tanpa kesepakatan kedua belah pihak atau berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga:
Tragedi Api Los Angeles, 137 Kilometer Persegi Luluh Lantak
“Kami memberikan waktu tujuh hari kepada PT. Prudential Life Assurance untuk segera membayar klaim para nasabah. Jika tidak, kami akan melayangkan gugatan wanprestasi,” tegasnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.