"Saya sebagai pelanggan telah dibebaskan dari segala tuntutan denda. Terima kasih banyak kepada peserta rapat dari pihak PLN, P2TL, tim dirjen ketenagalistrikan ESDM, serta Badan Perlindungan Konsumen yang sangat FAIR dan Transparan dalam kasus ini," ujar Sharon lewat akun Instagram @sharonwicaksono, Rabu (22/6).
Sebelumnya, Sharon mengunggah curhatan di media sosial. Ia mengatakan hal ini bermula saat petugas PLN datang ke rumah korban untuk melakukan pengecekan seperti biasa. Namun, ia tidak ada di rumah pada saat itu,
Baca Juga:
Diskon 50 Persen Tarif Listrik Tidak Diperpanjang, Ini Informasi Lengkapnya
Setelah ia kembali ke rumah, petugas PLN datang lagi dan meminta korban melakukan pengecekan meteran ke lab yang ada di Bandengan.
"Hasilnya? Pihak PLN menuduh segel kita nggak ORI dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 68 juta," kata dia yang dikutip dari laman instagramnya @sharonwicaksono.
Dalam unggahannya, ia juga menyebutkan bahwa ia sudah menggunakan segel meteran itu sejak 1993 dan tidak pernah diganti. Oleh karenanya ia merasa menjadi korban penipuan pihak PLN.
Baca Juga:
Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional
"Jujur gue sebagai orang awam dan nggak tau apa-apa merasa disini gue di peras sama pihak PLN. Kita sebagai konsumen nggak bisa bela diri dan diancam listrik akan diputus kalau tidak bayar denda," tulisnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.