WAHANANEWS.CO, Pekalongan - Kasus dugaan penyalahgunaan identitas kembali mencuat di Pekalongan, memantik keprihatinan publik terkait keamanan data pribadi di Indonesia.
Kali ini korbannya adalah seorang buruh jahit sederhana yang harus berhadapan dengan data transaksi miliaran rupiah yang mengatasnamakan dirinya, hingga petugas pajak pun turun tangan melakukan klarifikasi.
Baca Juga:
Dari Ambulans hingga Tas Sekolah, Agincourt Resources Salurkan Program PPM Senilai Rp2,76 Miliar
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan identitas tak lagi bisa dianggap sepele.
Ismanto (32), buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, terkejut saat didatangi petugas pajak pada Rabu (6/8/2025) lalu, dan menerima pemberitahuan transaksi senilai Rp 2,9 miliar yang tercatat atas namanya.
“Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas,” ungkap Ismanto yang saat itu didampingi istrinya, Ulfa (27).
Baca Juga:
Dinas Kominfo Pekalongan Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah Lewat Program Siaran Keliling
Ia menegaskan tidak pernah memiliki usaha besar, apalagi melakukan pembelian kain dalam jumlah besar sebagaimana tercatat di dokumen pajak tersebut.
Kehidupan Ismanto tergolong sederhana, tinggal di rumah kecil di ujung gang sempit selebar satu meter yang hanya bisa dilalui sepeda motor.
Saat menerima kedatangan petugas pajak, Ismanto langsung menyampaikan keberatan dan menolak tagihan tersebut.
“Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun,” tegasnya.
Ia meyakini identitasnya telah disalahgunakan, bahkan petugas pajak yang mengantarkan surat pun tampak heran melihat kondisi rumahnya.
“Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah,” tambahnya.
Usai menerima pemberitahuan itu, Ismanto mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi dan menegaskan bahwa ia bukan pihak yang melakukan transaksi tersebut.
Keterangan dari kantor pajak menguatkan dugaan bahwa NIK milik Ismanto telah digunakan oleh pihak lain.
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa kedatangan petugas pada Rabu (6/8/2025) adalah untuk klarifikasi, bukan penagihan.
Menurutnya, data administrasi mencatat adanya transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar, yang sumbernya berasal dari data Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tahun 2021.
Dalam data tersebut, NIK Ismanto digunakan untuk transaksi dengan salah satu perusahaan, sehingga petugas pajak perlu melakukan verifikasi lapangan.
Subandi menegaskan bahwa kunjungan itu dilakukan oleh empat petugas yang dibekali surat tugas resmi.
Ismanto mengakui NIK yang tercantum memang miliknya, namun ia membantah keras pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam skala besar maupun memiliki usaha miliaran rupiah.
Menanggapi dugaan penyalahgunaan identitas ini, Subandi menyatakan komitmen untuk membantu menyelesaikan persoalan dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga dokumen pribadi.
“Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]