WAHANANEWS.CO, Jakarta – Peraturan Pemerintah No.40 tahun 2025 ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yakni juga sama pada 15 September 2025.
Berisi 93 pasal, PP ini mencabut PP sebelumnya, yakni PP Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Baca Juga:
Kapasitas PLTS Atap Tembus 538 MWp, Pemerintah Bidik 1 GW di Akhir 2025
Pemerintah menetapkan target bauran Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) di Indonesia bisa mencapai sekitar 19-23% pada 2030 mendatang. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Dengan adanya Kebijakan Energi Nasional yang baru tersebut, artinya target bauran energi baru terbarukan nasional bergeser dari kebijakan sebelumnya. Pada KEN yang dirilis 2014 lalu itu bauran energi baru terbarukan ditargetkan bisa mencapai 23% pada 2025.
Pada PP Nomor 40 Tahun 2025 Pasal 10 menyebutkan bahwa penyediaan energi primer Indonesia pada 2030 ditargetkan antara 368 hingga 454 juta tonnes of oil equivalent (TOE) atau ton setara minyak dengan porsi EBT yang ditargetkan sebesar 19% hingga 23%.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong KEK Sei Mangkei Jadi Magnet Investasi Industri Hijau
Sementara pada tahun 2040, penyediaan energi primer ditargetkan antara 468 sampai 596 juta TOE dengan target bauran EBET antara 36% sampai dengan 40%.
Kemudian pada tahun 2050, penyediaan energi primer ditargetkan antara 595 juta TOE sampai dengan 712 juta TOE dengan bauran EBET antara 53% sampai dengan 55%.
Selanjutnya pada tahun 2060, penyediaan energi primer ditargetkan antara 665 juta TOE sampai dengan 775 juta TOE dengan bauran EBET antara 70% sampai dengan 72%.