WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan hibah yang diterima Kadin Jawa Barat (Jabar).
Seperti diketahui, pada tahun 2019, Kadin Jabar menerima dana hibah sebesar Rp 1.725.000.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar.
Baca Juga:
Perseteruan Kadin Memanas Lagi, Pengurus Munaslub Disebut Langgar Aturan
Informasi mengenai penetapan tersangka disampaikan Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo, mewakili Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwiya Pribawa, Kamis (22/7/2021).
"Jadi,
untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jabar, kami sudah menetapkan seorang tersangka
berinisial T," ujar Riza di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta.
Reza menambahkan, penetapan tersangka ini berdasarkan surat
penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021, yang
dikeluarkan pada 15 Juli 2021.
Baca Juga:
Kadin: Pemimpin Solo Masa Depan Harus Pahami Masalah untuk Kesejahteraan Masyarakat
"Kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik khusus dalam hal
ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka," lanjutnya Reza.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus yang dikeliarkan
bernomor: Print:333/M.2.10/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ujar Reza, penyidik
sejauh ini belum melakukan
penahanan.
"Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin, jadi kami akan pertimbangkan penahanan sepanjang syarat objektif dan subjektif
terpenuhi," terangnya.
Seperti diketahui, Penyidik Kejaksana Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa
Barat ke Kadin Jabar.
Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.
Sementara,
berdasarkan informasi yang beredar, tersangka berinisial T yang dimaksud yakni
Tatan Pria Sudjana, mantan Ketua Kadin Jabar.
[dhn]