WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Perdagangan sangat terbuka terhadap masukan konstruktif untuk mengevaluasi kebijakan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025.
Terlebih lagi, kebijakan impor yang
tertuang dalam Permendag-Permendag tersebut berasal dari masukan lintas kementerian dan
lembaga, dan menjadi keputusan bersama. Kemendag mendorong sinergi yang lebih intensif di antara kementerian dan lembaga untuk memastikan keselarasan tujuan dalam perumusan impor.
Baca Juga:
Indonesia Tunjukkan Kekuatan Produk Kerajinan di Pameran TIGS 2025
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim, Jumat, (5/9). Ia mengapresiasi masukan yang datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kementerian dan lembaga, sebagai bentuk apresiasi dan pengawasan kebijakan impor.
Ia berharap, berbagai masukan untuk
mengevaluasi Permendag kebijakan impor kembali melalui jalur yang tepat, yaitu Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
“Kementerian Perdagangan sangat terbuka terhadap masukan dan usulan terkait dengan kebijakan dan pengaturan impor produk tertentu yang disampaikan instansi pemerintah, kementerian, lembaga, asosiasi pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Masukan dan usulan ini harus memenuhi tahapan-tahapan sebelum ditetapkan dalam Permendag. Salah satunya, adalah
mendapatkan kesepakatan dan ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang
Perekonomian,” kata Isy.
Baca Juga:
Surplus Neraca Perdagangan Juli 2025 Konsisten Tinggi, Turut Menopang Pencapaian Surplus Kumulatif
Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 terkait kebijakan dan pengaturan impor sebagai manifestasi dari deregulasi kebijakan di bidang perdagangan. Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Deregulasi dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu kebijakan
impor dan kemudahan berusaha. Deregulasi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku
usaha, mempercepat investasi, serta meningkatkan daya saing industri nasional khususnya di sektor padat karya.
Penerbitan Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi
Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2025 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Perdagangan, perwakilan
Kementerian Sekretaris Negara, perwakilan Kementerian Perindustrian, perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perwakilan Kementerian Pertanian, perwakilan Kementerian
Kelautan dan Perikanan, dan perwakilan Kementerian Kehutanan.
[Redaktur: Alpredo]