WahanaNews.co, Jakarta - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/ CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 16–31 Januari 2024 adalah sebesar USD 774,93/MT.
Nilai ini meningkat sebesar USD 28,24 atau 3,78 persen dari periode 1–15 Januari 2024 yang tercatat USD 746,69/MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode 16-31 Januari 2024.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember 2023-9 Januari 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 755,98/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 793,87/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 849,16/MT.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan
rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.
Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 774,93/MT. “Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT dan PE CPO sebesar USD 75/MT untuk periode paruh kedua bulan Januari 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16-31 Januari 2024 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar USD 18/MT.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16-31 Januari 2024 berada
pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar USD 75/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut sama dengan periode 1-15 Januari 2024.
Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain yaitu adanya peningkatan harga minyak mentah dunia; peningkatan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai karena adanya kekhawatiran penurunan pasokan dari Brasil akibat cuaca kering; kekhawatiran pengetatan pasokan minyak sawit dari Malaysia dan pelemahan mata uang Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]