WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jasa tenaga alih daya penagih utang atau debt collector kerap disorot publik. Pasalnya, di lapangan sering terjadi praktik penagihan utang tidak sesuai aturan, bahkan berujung aksi kriminal.
Merespons hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menjelaskan penggunaan debt collector merupakan praktikk umum di dunia, untuk kegiatan penagihan produk kredit, pembiayaan, hingga pendanaan.
Baca Juga:
Kasus Penipuan Online Meningkat, OJK Ungkap Kerugian Masyarakat Capai Rp7 Triliun
"Sehingga, PUJK (Pelaku Industri Jasa Keuangan) bisa, tapi nggak wajib ya menggunakan debt collector," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2025, melalui daring, Jumat (7/11/2025).
Namun, Kiki menegaskan, penggunaan jasa debt collector dilandasi dengan pengaturan yang ketat. Hal tersebut antara lain mulai dari kualifikasi perusahaan penagihan, sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan penagihan, waktu penagihan, pihak yang ditagih, hingga pengaturan etika penagihan.
Dari sisi regulasi, OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sekitar keuangan. Dalam aturan tersebut, dijabarkan secara riinci ketentuan untuk para PUJK yang mau menggunakan debt collector.
Baca Juga:
Rapat Terbatas di Istana Bahas Progres Program Prioritas, MBG Sudah Serap 50 Persen Anggaran Airlangga hingga Dada
"Ketentuan itu misalnya tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan, tidak menggunakan tekanan secara fisik, tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen. Misalnya yang berutang suaminya, nggak boleh menagih ke istri, ke anak, apalagi ke temannya, kolega, dan lain-lain itu nggak boleh," jelas Kiki.
Kiki menegaskan proses penagihan tidak boleh bersifat mengganggu dan hanya boleh dilakukan pada alamat penagihan atau domisili konsumen. Dalam hal ini, penagihan tidak boleh dilakukan di tempat kerja peminjam atau tempat umum.
Selain itu, juga diatur ketat terkait waktu penagihan. Misalnya, penagihan hanya boleh dilakukan di hari Senin sampai Sabtu, di luar libur nasional. OJK juga mewajibkan tenaga alih daya, termasuk tenaga penagihan, untuk memiliki sertifikasi.