WahanaNews.co, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, Kementerian Keuangan menggelar seminar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2024 yg diselenggarakan hari ini (06/08) di kantor pusat Kementerian Keuangan. Dalam acara yang mengusung tema "Transparansi Dana Desa dan Pengentasan Kemiskinan".
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkapkan bahwa seminar ini mengangkat tema yang lekat dengan masyarakat dan relevan dengan komitmen Kementerian Keuangan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tambah Kuota Rumah Subsidi Rp4,3 Trilliun
“Hal ini terkait dengan Dana Desa yang berperan penting dalam meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan memajukan perekonomian desa,” ungkap Wamenkeu II dalam sambutannya.
Untuk memperkuat daerah dan desa, Wamenkeu II menyebut bahwa pemerintah menjadikan desa sebagai salah satu poros utama pembangunan. Sejak tahun 2015, alokasi Dana Desa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Hingga pada tahun 2024, anggaran Dana Desa meningkat signifikan menjadi Rp 71 triliun rupiah yang dialokasikan kepada 75.259 desa di 434 kabupaten kota di seluruh Indonesia. Hal itu berimplikasi terhadap penurunan jumlah penduduk miskin di area perkotaan dan pedesaan, sekaligus meningkatkan jumlah desa berstatus Desa Mandiri, serta menurunkan jumlah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.
Baca Juga:
5 Tips Hemat di Masa Resesi Ekonomi Menurut Kemenkeu
Untuk memastikan insan Kementerian Keuangan terus bergerak mewujudkan Kemenkeu Satu dan Tepercaya dalam pengelolaan Dana Desa, Wamenkeu II menyampaikan komitmen Kemenkeu dalam menyediakan informasi yang mudah diakses dan mendorong keterlibatan masyarakat untuk turut berperan aktif mengawal #uangkita, memastikan pengelolaan keuangan desa yang bertanggung jawab dan tepat sasaran.
“Uang kita yang disalurkan melalui Dana Desa harus kita jaga dan awasi bersama penggunaannya, agar optimal dalam memajukan perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan Dana Desa menjadi pilar paling penting. Hal ini untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Wamenkeu juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong investasi yang kedepannya dapat membantu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. Untuk itu, Wamenkeu menyampaikan apresiasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan yang telah serius mengupayakan Keterbukaan Informasi Publik demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi.