WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus mengupayakan penguatan pengawasan koperasi di Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan kompetensi pengawas koperasi melalui pendidikan dan pelatihan SDM Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) dengan menggandeng Bank Indonesia, OJK, BPKP, dan akademisi.
“Kualitas pengawas koperasi sejalan dengan kualitas pengawasan,” ucap Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi dalam keterangannya di Makassar, Jumat (09/08).
Baca Juga:
Deputi Kemenkop UKM: Koperasi Berperan Penting Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Taraf Hidup
Dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi di Makassar, Zabadi mengatakan saat ini, jumlah JFPK di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang dengan 82,67 persen di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi Ahli Muda.
“Adapun spektrum tugas pengawasan meliputi pembinaan, kepatuhan, pencegahan, hingga penindakan,” ucap Zabadi.
Zabadi mendorong pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dan kepercayaan diri yang tinggi dalam menindak penyelewengan praktik koperasi di wilayah kerjanya. Misalnya, penindakan tegas dan terukur berupa penyegelan dan/atau penutupan kantor terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) nakal yang menjalankan usaha simpan pinjam tanpa memiliki izin dan menghimpun dana masyarakat, atau praktik jasa keuangan seperti gadai, pinjaman online, dan lain-lain.
Baca Juga:
Kemenkop UKM Terus Dukung UMKM di Tengah Penurunan Daya Beli Masyarakat
“Selain itu, diharapkan pengawasan juga terarah pada KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman di atas 24 persen per tahun, yang menyalahi aturan pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,” kata Zabadi.
Hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada anggota, dengan memastikan mereka dapat mengakses layanan koperasi secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial maupun hal lainnya. Pun agar tidak mengkhianati semangat kehadiran KSP/KSPPS itu sendiri yakni untuk memberikan permodalan atau pembiayaan yang mudah dan terjangkau. Demikian dilansir dari laman kemenkopukmgoid, Senin (12/8).
[Redaktur: JP Sianturi]