WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengajak seluruh stakeholder untuk berkolaborasi dan bersinergi membangun ekosistem modest fesyen guna mewujudkan upaya Indonesia menjadi pusat modest fesyen dunia.
Asisten Deputi Kemitraan dan Perluasan Pasar Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Fixy mengharapkan ada satu langkah nyata untuk membangun ekosistem modest fesyen dalam rangka mewujudkan Indonesia menjadi pusat modest fesyen dunia.
Baca Juga:
Deputi Kemenkop UKM: Koperasi Berperan Penting Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Taraf Hidup
"Upaya ini menjadi wadah yang penting bagi kita semua untuk mempercepat terwujudnya Indonesia menjadi pusat modest fesyen dunia," kata Fixy dalam keterangannya, Jakarta (19/7).
Terlebih lagi, kata Fixy, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar ke-2 di dunia.
Presiden Republik Indonesia pernah menyampaikan bahwa Indonesia berpotensi sebagai pusat industri halal dunia pada Trade Expo Indonesia 2021. Selain itu, Wakil Presiden RI juga menyampaikan bahwa Indonesia bisa menjadi pusat mode Muslim dunia.
Baca Juga:
Kemenkop UKM Terus Dukung UMKM di Tengah Penurunan Daya Beli Masyarakat
Berdasarkan laporan dari State of Global Islamic Economic Report 2023, Indonesia menduduki peringkat ke-3 pada sektor modest fesyen. "Untuk itu, diperlukan persiapan Road to Indonesia sebagai Capital of Modest Fashion," ucap Fixy.
Menurut Fixy, ada tiga hal yang perlu dipersiapkan. Pertama, persiapan Draft Keputusan Presiden tentang Pengembangan Modest Fesyen Indonesia untuk Menjadi Pusat Modest Fesyen Dunia.
Kedua, persiapan Masterplan Pengembangan Modest Fesyen Indonesia. Ketiga, Melakukan Kick-off Bulan Modest Fesyen yang pertama "The 1st Anniversary of Modest Fashion" di Jakarta.
Putu Rahwidiyasa, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah, Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah mendukung pernyataan Presiden RI bahwa sudah sepantanya Indonesia memiliki visi sebagai pusat fesyen muslim global.
Menurut Putu, terdapat 3 langkah yang dapat dilakukan yaitu, pertama rekomendasi bagi Kemenparekraf sebagai pembina sektor industri fesyen untuk merumuskan Peraturan Menteri Parekraf tentang definisi dan cakupan modest fashion, kedua rekomendasi bagi Kemenparekraf, Kemendag, BI, dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk secara bersama-sama mensinergikan berbagai rancangan Masterplan Pengembangan Modest Fashion; ketiga bahwa sudah terdapat arahan dari Wakil Presiden bahwa Bulan Oktober adalah Bulan Ekonomi dan Keungan Syariah makan Modest Fesyen menjadi bagian dari rangkaian tersebut. Demikian dilansir dari laman kemenkopukmgoid, Senin (22/7).
[Redaktur: JP Sianturi]