WahanaNews.co, Jakarta -Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meraih penghargaan Tata Kelola Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Penghargaan ini diberikan BSN kepada Kemenparekraf sebagai apresiasi atas Indeks Maturitas Tata Kelola SPK Tahun 2023. Penghargaan diberikan kepada Organisasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka Bulan Mutu Nasional 2023.
Baca Juga:
Festival Rimpu Mantika Jadi Momen Promosi Parekraf Bima NTB
Menparekraf Sandiaga Uno dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (25/1/2024) mengatakan, penghargaan ini memberikan semangat dan keyakinan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif akan terus maju dan berkembang ke arah yang lebih baik.
“Diharapkan penghargaan ini mampu meningkatkan penerapan SPK secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan daya saing dan perlindungan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan,” ujarnya.
Standardisasi dan penilaian kesesuaian merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan mutu, efisiensi produksi, memperlancar transaksi perdagangan, hingga mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan.
Baca Juga:
Kemenparekraf Lakukan Misi Penjualan di Hong Kong 2024 Promosikan 5 DPSP
Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) sesuai UU Nomor 20 Tahun 2014, perlu ada sinergi dan dukungan penerapan dari Pemerintah Pusat dan Daerah melalui kegiatan evaluasi tata kelola SPK.
Tata Kelola Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) merupakan suatu sistem yang dirancang berbasis rantai nilai untuk mengelola praktik penerapan SPK secara baik di Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah, serta dukungan infrastruktur dan sumber daya yang harus ada. Dengan demikian kegiatan tata kelola SPK berjalan secara efektif dan efisien sesuai tanggung jawab masing-masing institusi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan infrastruktur mutu dan mendukung pencapaian prioritas nasional terkait “Penguatan Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan”. Demikian dilansir dari laman kemenparekrafgoid, Jumat (26/1).