WahanaNews.co, Jakarta - Di tengah situasi global yang tidak menentu, industri otomotif Indonesia tetap menunjukkan angka pertumbuhan yang luar biasa. Baik industri kendaraan bermotor (KBM) roda dua maupun roda empat, keduanya mampu bertahan dengan rantai pasok yang juga terus hidup.
Sepanjang periode Januari-Oktober 2024, industri KBM roda dua memiliki kinerja produksi sebesar 5,8 juta unit dengan penjualan 5,4 juta unit, dan ekspor CPU sebesar 458 unit. Begitu juga industri KBM roda empat, kinerja positif menunjukkan angka produksi meningkat sebesar 996 ribu unit, penjualan sebesar 710 ribu unit, ekspor CBU sebesar 390 ribu unit dan impor CBU sebesar 80 ribu unit.
Baca Juga:
Kemenperin Buka Peluang Kerja Sama Lebih Lanjut dengan Provinsi Kampung Halaman Wuling
“Angka ini setara dengan pertumbuhan sebesar 6,7 persen dari total keseluruhan pada tahun 2023,” ujar Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam diskusi panel Bloomberg Technoz Ecofest 2024 di Jakarta, Kamis (28/11).
Untuk mendukung komitmen global terhadap net zero emission (NZE), Indonesia menargetkan penurunan emisi sesuai dengan kesepakatan global 43,2 persen. Karenanya, pemerintah menyiapkan berbagai macam insentif termasuk penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), bea masuk 0 persen, dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik.
“Regulasi ini dirancang untuk mendorong investasi dan akselerasi transisi menuju energi bersih. Sejalan dengan komitmen itu, Kemenperin dengan mengusung multiple pathway approach yang merupakan strategi kami untuk mencapai target tersebut,” kata Faisol.
Baca Juga:
Kuatkan Rantai Pasok, RI Ekspor Porang 50 Ribu Ton ke Tiongkok
Kemenperin telah mengeluarkan Permenperin Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda 4 Emisi Karbon Rendah, yang memberikan insentif pengurangan pajak barang mewah pada setiap teknologi kendaraan dengan emisi karbon rendah. Pendekatan ini mempertimbangkan keunggulan dan kekurangan dari setiap teknologi yang ada.
Di dalam regulatory framework, terdapat persyaratan penggunaan komponen lokal produksi Indonesia atau nilai minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Apabila persyaratan lokal purchase maupun TKDN terpenuhi, maka industri KBM bisa mendapatkan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal.
“Kita sudah menyaksikan ada banyak produk-produk lokal yang sebenarnya sudah diproduksi di Indonesia. Walaupun komponennya masih ada yang dari luar, tapi komponen lokalnya sudah cukup tinggi. Bahkan ada beberapa yang sudah mendekati 40 persen. Oleh karena itu, Kemenperin terus mendorong supaya pabrikan-pabrikan ini memperbesar komponen lokalnya,” tandas Wamenperin. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Minggu (1/12).
[Redaktur: JP Sianturi]