WahanaNews.co | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendukung adanya Strategi Aksi Nasional Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan di Indonesia.
Hal itu dilaksanakan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan di sektor perumahan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Didapuk Sebagai Narasumber Pada Kuliah Umum di UIN Syarif Hidayatullah yang Digelar BPKN RI
“Kami siap mendukung Startegi Aksi Nasional Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan untuk masyarakat Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan di Jakarta, pada Selasa (30/8/2022) pekan lalu.
Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan diselenggarakan Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sebagai rangkaian Peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2022.
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan bidang perumahan dan berbagi pengalaman penanganan permasalahan dan perlindungan konsumen bidang perumahan.
Baca Juga:
Narkoba Bisa Masuk Diduga di Lapas Kelas IIA Jambi, FRIC Jambi: Apakah Pengawasan Lapas Selemah Itu?
Sedangkan peserta kegiatan ini berasal dari Kementerian PUPR, Kementerian Dalam negeri, Kementerian Perdagangan, perwakilan Kepala Daerah, Perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan perdagangan, perangkat daerah tingkat provinsi dan kabupaten yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman serta perwakilan BPSK dari 15 kabupaten/ kota.
Iwan menerangkan, Strategi Aksi Nasional Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan merupakan arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta pemangku kepentingan mengenai hak dan kewajiban di bidang perumahan.
Selain itu, juga akan berdampak positif terhadap perkembangan investasi properti di Indonesia baik di pusat maupun daerah.