WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di Malaysia, utang lama dipastikan tak akan terus menerus menghantui seseorang.
Berkat Limitation Act, sebagian besar utang akan otomatis kadaluarsa setelah enam tahun, kecuali jika debitur secara resmi mengakuinya.
Baca Juga:
Cegah Konsumen Dirugikan, Fahri Hamzah Usulkan ‘Bulog Perumahan’ Atasi Backlog 15 Juta Rumah
Segala upaya menagih utang yang sudah melewati batas waktu dengan intimidasi atau paksaan dianggap tidak sah secara hukum.
Dikutip dari media Malaysia The Star, Wakil Presiden Federation of Malaysian Consumers Associations (Fomca), Datuk Indrani Thuraisingham, mengatakan bahwa Fomca, melalui National Consumer Complaints Centre, sering menerima laporan pelecehan terkait utang lama, beberapa bahkan berasal dari hampir 30 tahun yang lalu.
“Kasus yang kami temui biasanya melibatkan ancaman masuk daftar hitam, rencana cicilan yang menyesatkan, dan kurangnya transparansi saat bank menjual utang lama ke pihak ketiga. Masyarakat harus tahu bahwa mereka memiliki perlindungan hukum,” ujar Datuk Indrani.
Baca Juga:
Konsumen Merugi karena Kuota Hangus, BPKN Desak Pertanggungjawaban Provider
Ia menekankan pentingnya masyarakat mengetahui hak-hak mereka saat menghadapi praktik penagihan agresif.
Datuk Indrani juga menekankan bahwa sebagian besar utang menjadi tidak dapat ditagih secara hukum setelah enam tahun, kecuali ada tindakan hukum yang dilakukan dalam periode itu.
“Misalnya, jika pinjaman diberikan pada 2010 dan belum dibayar, kreditur tidak bisa menuntut pada 2020 kecuali debitur mengakui utang tersebut, yang akan mengulang periode enam tahun,” tambahnya.