WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aturan penghangusan sisa kuota internet resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sepasang suami istri yang merasa hak ekonominya sebagai pengguna layanan digital terancam.
Pasangan pemohon, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca Juga:
Menkeu Ungkap Curhat Investor Asing Soal Sulitnya Berusaha di RI
Perkara tersebut telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan diumumkan secara resmi melalui laman MK pada Selasa (30/12/2025).
Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online serta Wahyu Triana Sari sebagai pedagang online menilai kebijakan penghapusan sisa kuota internet merugikan konsumen yang menggantungkan penghasilan pada konektivitas digital.
Para pemohon menegaskan norma yang digugat bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dinilai menghilangkan kepastian hukum dan perlindungan hak milik.
Baca Juga:
Kazakhstan Resmi Larang Konten LGBT di Media
Dalam permohonannya, mereka menilai regulasi telekomunikasi saat ini tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, khususnya pola konsumsi data internet yang telah menjadi kebutuhan utama masyarakat produktif.
Selain tunduk pada rezim hukum telekomunikasi, penyedia layanan internet dinilai tetap wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Di mana berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib menjamin hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, serta jaminan bahwa manfaat yang diterima sesuai dengan nilai transaksi,” demikian tertulis dalam gugatan para pemohon.