Bank Negara Malaysia menyatakan bahwa pedoman terkait penjualan pinjaman bermasalah memastikan hak peminjam tetap dihormati.
Setiap pembeli non-bank wajib transparan mengenai komitmen penagihan, menyediakan kontak untuk pertanyaan dan pengaduan, serta mematuhi aturan syariah bila berlaku.
Baca Juga:
Kasus Keracunan MBG Tembus Ribuan Korban, BPKN RI Desak Audit Total
Penagih juga wajib bersikap adil, menanggapi keluhan dengan cepat, dan dilarang melakukan intimidasi atau penipuan.
Selain itu, Undang-Undang Kredit Konsumen yang baru disahkan semakin memperkuat perlindungan konsumen.
Badan resmi akan mengawasi semua aktivitas terkait kredit, mengatur agen penagihan, dan memastikan tidak ada pelecehan terhadap konsumen.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Keandalan Listrik Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
“Ini membuat Malaysia sejajar dengan praktik terbaik di dunia,” ujar Datuk Indrani.
Perencana keuangan Linnet Lee menasihati konsumen untuk mengabaikan permintaan pembayaran utang yang sudah melewati enam tahun.
“Jangan membayar sedikit pun karena itu bisa mengulang masa kadaluarsa utang. Simpan semua bukti komunikasi dan ajukan pengaduan ke Bank Negara jika ada intimidasi,” ujarnya.