WahanaNews.co, Jakarta - Lini masa media sosial X (sebelumnya Twitter) sedang ramai membahas keputusan e-commerce Shopee yang tidak lagi memfasilitasi pembelian barang dari luar negeri.
Salah satu posting yang menjadi sorotan adalah dari akun @convomf pada Rabu (4/10/2023), yang menginformasikan bahwa penjualan produk dari penjual asing di platform e-commerce Shopee telah dihentikan.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Namun, pengguna masih diizinkan untuk mengekspor atau menjual barang dari Indonesia ke luar negeri. Sampai hari Kamis (5/10/2023) sore, posting ini telah dilihat lebih dari 983.000 kali, mendapatkan lebih dari 6.300 suka, dan telah di-repost oleh lebih dari 2.100 pengguna media sosial X.
Melansir Kompas.com, Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menjelaskan, pihaknya secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual luar negeri atau cross border sejak 4 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB.
Langkah ini merupakan penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, hasil revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga:
Pedagang Minta "E-commerce" Dihapuskan, Begini Jawaban Mendag
Radityo memaparkan, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari satu persen.
Mekanisme cross border yang berlangsung pun telah sesuai dengan proses dalam peraturan perundang-undangan, seperti perpajakan.
Pihaknya juga mengklaim, penjualan dari penjual luar negeri tersebut juga bukan untuk produk yang bersaing dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).