WahanaNews.co, Jakarta - Lini masa media sosial X (sebelumnya Twitter) sedang ramai membahas keputusan e-commerce Shopee yang tidak lagi memfasilitasi pembelian barang dari luar negeri.
Salah satu posting yang menjadi sorotan adalah dari akun @convomf pada Rabu (4/10/2023), yang menginformasikan bahwa penjualan produk dari penjual asing di platform e-commerce Shopee telah dihentikan.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Namun, pengguna masih diizinkan untuk mengekspor atau menjual barang dari Indonesia ke luar negeri. Sampai hari Kamis (5/10/2023) sore, posting ini telah dilihat lebih dari 983.000 kali, mendapatkan lebih dari 6.300 suka, dan telah di-repost oleh lebih dari 2.100 pengguna media sosial X.
Melansir Kompas.com, Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menjelaskan, pihaknya secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual luar negeri atau cross border sejak 4 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB.
Langkah ini merupakan penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, hasil revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga:
Pedagang Minta "E-commerce" Dihapuskan, Begini Jawaban Mendag
Radityo memaparkan, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari satu persen.
Mekanisme cross border yang berlangsung pun telah sesuai dengan proses dalam peraturan perundang-undangan, seperti perpajakan.
Pihaknya juga mengklaim, penjualan dari penjual luar negeri tersebut juga bukan untuk produk yang bersaing dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (5/10/2023).
Dia melanjutkan, pihaknya telah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada 2021 lalu.
Menurutnya, selama ini cross border di Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal memiliki peluang dan kesempatan serupa untuk mengakses pasar ekspor secara langsung.
Saat ini, telah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang dapat diakses di pasar lintas batas di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, dan Amerika Latin.
Radityo menyatakan, "Meskipun penjualan lintas batas di Indonesia dibatasi, kami akan berupaya agar hal ini tidak berdampak pada kegiatan ekspor produk Indonesia yang telah berjalan."
Dia juga menegaskan bahwa Shopee tetap berkomitmen untuk mengembangkan produk-produk lokal, bukan hanya di pasar domestik, tetapi juga di pasar internasional.
Salah satu contohnya adalah melalui program-program yang dilaksanakan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di seluruh Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]