Sebagai bentuk antisipasi agar terhindar dari kasus serupa, Sharon mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengecek meteran listrik di rumah masing-masing.
Jika ada petugas PLN yang datang mempermasalahkan segel meteran atau hal lain, maka ia mengimbau warga tetap mengikuti prosedur, namun tetap mengecek bukti secara lengkap.
Baca Juga:
Kerab Alami Banjir GKI Bajem Ciracas Minta Direlokasi
"Sarannya lebih ke ikuti prosedurnya, cek bukti-buktinya secara lengkap, kalau diundang ke kantor datang saja untuk lihat pembuktiannya bersama," kata Sharon, Kamis (23/6/2022).
Tidak langsung bayar denda
Baca Juga:
Tak Punya PBG dan SLF, Pemkot Bekasi Segel Bangunan Cafe di Pekayon Jaya
Selanjutnya, jika pihak PLN memberikan denda, maka ia mengimbau warga untuk tidak langsung membayar denda itu.
Jika merasa yakin tidak bersalah, maka warga bisa mengajukan keberatan secara resmi.
"Kalau merasa diancam atau terintimidasi, rekam saja sebagai bukti. Nanti tinggal dilaporkan," katanya.