WAHANANEWS.CO, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap, reklamasi ilegal sampai saat ini masih terjadi di Pulau Pari dan Kepulauan Seribu.
Kiara mengungkap, reklamasi ilegal sampai saat ini masih terjadi di Pulau Biawak, Gugus Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup telah menginspeksi di wilayah itu pada 20 Januari dan 21–23 Januari 2025 lalu.
Baca Juga:
Diduga Reklamasi Kepulauan Seribu, KKP Siapkan Sanksi untuk PT CPS
“Kiara melihat bahwa apa yang terjadi saat ini di Pulau Pari merupakan tindakan kelalaian yang disengaja yang dilakukan oleh KKP," ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati dalam keterangan resminya, Minggu, (26/1/2025) melansir dari Tempo.co.
Susan bercerita, pada 2023 dan 2024, warga Pulau Pari yang tergabung dalam Forum Peduli Pulau Pari telah menyurati KKP untuk meminta audiensi ke KKP. Tapi permohonan itu tak pernah mendapatkan respons. Sampai saat ini, nelayan dan perempuan nelayan dari Pulau Pari masih belum bisa bertemu dengan KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan, menurut Susan, telah membiarkan perusakan perairan untuk reklamasi dan kerusakan lainnya di gugus perairan Pulau Pari. Teranyar, perwakilan warga Pulau Pari telah mengadukan kerusakan ekosistem terumbu karang, lamun, dan mangrove.
Baca Juga:
Terancam Banjir Rob, Ekonomi Jakarta Bisa Boncos Rp 10 Triliun
Berdasarkan kajian menggunakan metode digitasi manual dengan citra Sentinel 2A & 2B, Kiara bersama Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menemukan luas daratan Pulau Biawak telah bertambah ± 0,9 hektare area sejak 2016 hingga 2024. Pertambahan luas daratan tersebut berbanding lurus dengan berkurangnya/degradasi luas mangrove sebesar ±0,21 hektare di pulau tersebut.
KKP Segel Proyek Reklamasi Pulau Pari
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel proyek reklamasi ilegal yang dilakukan PT CPS di Pulau pari, Jakarta.